LARANGAN EKSPLOITASI (EKSPLOITASI DALAM HUBUNGAN YANG TIDAK ADIL) Atin Andriyani (1617202088)
LARANGAN EKSPLOITASI
(EKSPLOITASI DALAM HUBUNGAN YANG TIDAK ADIL)
Makalah ini
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir dan Hadis Ekonomi Makro
Dosen Pengampu
:
Dr.Hj. Naqiyah,
M.Ag.
Disusun Oleh :
Atin Andriyani (1617202088)
PERBANKAN
SYARI'AH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)PURWOKERTO
2018
BAB I
1. Latar Belakang
Islam berada pada posisi yang adil dan
memainkan peran secara adildalam hubungan bisnis terhadap semua pihak dan
melarang transaksi yang tidak adil serta eksploitasi terhadap manusia. Islam
mendukung atau menekankan pada permainan yang adil dan adil dalam setiap jenis
hubungan komersial, dan perdagangan yang dilaksanakan tanpa memberikan
kesempatan kepada pembeli untuk meneliti bunyi kontrak atau objek jual beli
adalah dilarangnya. Suatu jual beli dinyatakan haram atau cacat apabila
disertai kondisi yang menguntungkan salah satu pihak, atau yang menimbulkan
ketidakpuasan dalam kontrak tersebut atau yang memeberi peluang untuk menarik
keuntungan banyak dari tujuan jual beli itu.
Terdapat dalam ayat Al Qur’an berikut ini
orang-orang beriman dinasehati untuk melakukan hubungan bisnis yang
menguntungkan kedua belah pihak dan tidak diperbolehkan merampas harta orang
lain dengan cara-cara yang tidak adil dan melanggar hukum. Oleh karena itu,
saya akan menyusun makalah dengan kajian Qs. Al Baqarah: 188 yang berhubungan
dengan eksploitasi dalam hubungan yang tidak adil, dengan metode Tafsir
Ijmali.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Q.S AL BAQARAH AYAT 188
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 188).
2. METODE TAFSIR
Tafsir ijmali adalah tafsir yang
menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara global, dari ayat ke ayat mengikuti
tertib mushaf. Pembahasannya secara populer tidak terlalu mendalam, yang dapat
diserap oleh orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit,
sebagai konsumsi untuk orang awam. Contohnya adalah Tafsir Jalalayn dan Al
Bayan.
Adapun karakteristik tafsir ijmali adalah
dibahas dengan mengikuti aliran mushaf, ditafsirkan secara global, dangkal, dan
hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat sehingga dapat terdiri dari beberapa
topik sesuai dengan ayat yang sedang dibahas dan dipaparkan secara deskriptif.
3.TAFSIR
AYAT
Dalam menguraikan ayat tersebut, penulis
menggunakan tafsir ijmali. Tafsir ijmali adalah tafsir yang menjelaskan ayat-ayat
al-Qur’an secara global, dari ayat ke ayat mengikuti tertib mushaf.
Pembahasannya secara populer tidak terlalu mendalam, yang dapat diserap oleh
orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai
konsumsi untuk orang awam. Di dalam surat An Nisa ayat 29 ini Allah SWT
menerangkan bahwa tidak diperkenankan mengambil harta dengan cara yang curang
atau merugikan. Mengambil harta dengan cara batil berarti mengambil dengan cara
tanpa imbalan sesuatu yang hakiki. Syari’at islam melarang mengambil harta
dengan tanpa imbalan dan tanpa kerelaan dari orang yang memilikinya.
Dan
janganlah kalian gunakan harta kalian untuk para penguasa dan menyogok mereka,
agar mereka memberikan keputusan untuk kalian yang membuat harta itu menjadi
bertambah banyak. Meminta bantuan kepada hakim dalam rangka memakan harta orang
lain dengan cara bathil adalah haram. Pada hakekatnya, keputusan hakim itu sama
sekali tidak merubah kebenaran, sekalipun di dalam hati hakim itu sendiri. Dan
bukan berarti hakim telah menghalalkan untuk pihak yang menyogok. Fungsi hakim
hanya melaksanakan keputusan secara lahiriyah, tetapi pada hakekatnya ia bukan
seorang yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu.
4. Refleksi
dari Penafsiran QS. Al Baqarah 188
Menurut
penafsiran saya Qs. Al Baqarah ayat 188 ini berbicara tentang dosa besar
penyebab ketidakadilan dan ketidakamanahaan dalam ekonomi masyarakat. Kaum
muslimin sangat dilarang melakukan, pertama, perlakuan yang tidak pantas
terhadap hak milik orang lain. Sungguh menakutkan bukan ketika kita berani
mengambil hak milik orang lain, bukan siksa di dunia saja yang kita dapatkan
akan tetapi siksa diakhirat menunggu kita. Seharusnya kita bisa memaknai hidup
kita dengan hal-hal yang positif. Hidup apa adanya, semampu kita, tak perlu iri
dengan orang lain, tak perlu bersikap memaksa diri untuk hidup lebih dengan
cara-cara kotor. Kedua, menyuap hakim supaya dapat menguasai harta orang lain.
Al-Qur’an menyebutnya dengan istilah “batil” dan “dosa”. Perbuatan yang menurut
akal tidak patut dan menurut syariat islam dosa dan haram. Ada sebagian orang
demi supaya perbuatan itu tidak dianggap buruk, memberi nama “suap” dengan
hadiah.
BAB III
PENUTUP
Dari Qs. Al
Baqarah ayat 188 tersebut terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik :
1. Islam sangat menghormati harta milik pribadi dan tidak mengizinkan
menguasai harta milik orang lain secara bathil.
2. Kepemilikan harus didapatkan dengan jalan yang halal. Menguasai harta
orang lain dengan jalan tidak benar, sekalipun ada hakim tetep tidak menjadi
miliknya.
3. Menyuap dan disuap adalah haram dengan nama apapun, baik hadiah
maupun upah.
Daftar Pustaka
Rahman,
Afzalur. 1995. DOKTRIN EKONOMI ISLAM Jilid IV. Yogyakarta. PT. DANA
BHAKTI WAKAF.
Mukhtar,
Naqiyah. 2013. ULUMUL QUR’AN. Purwokerto:
STAIN Press.
Budiaryati,
Ratih. 2015. Ayat Ekonomi Tentang Etika. Pekalongan: STAIN Pekalongan.
Komentar
Posting Komentar