LARANGAN EKSPLOITASI (EKSPLOITASI DALAM HUBUNGAN YANG TIDAK ADIL) Atin Andriyani (1617202088)



LARANGAN EKSPLOITASI
(EKSPLOITASI DALAM HUBUNGAN YANG TIDAK ADIL)






Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir dan Hadis Ekonomi Makro
Dosen Pengampu :
Dr.Hj. Naqiyah, M.Ag.
Disusun Oleh :
Atin Andriyani (1617202088)



PERBANKAN SYARI'AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)PURWOKERTO
2018




BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Islam berada pada posisi yang adil dan memainkan peran secara adildalam hubungan bisnis terhadap semua pihak dan melarang transaksi yang tidak adil serta eksploitasi terhadap manusia. Islam mendukung atau menekankan pada permainan yang adil dan adil dalam setiap jenis hubungan komersial, dan perdagangan yang dilaksanakan tanpa memberikan kesempatan kepada pembeli untuk meneliti bunyi kontrak atau objek jual beli adalah dilarangnya. Suatu jual beli dinyatakan haram atau cacat apabila disertai kondisi yang menguntungkan salah satu pihak, atau yang menimbulkan ketidakpuasan dalam kontrak tersebut atau yang memeberi peluang untuk menarik keuntungan banyak dari tujuan jual beli itu.
Terdapat dalam ayat Al Qur’an berikut ini orang-orang beriman dinasehati untuk melakukan hubungan bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak dan tidak diperbolehkan merampas harta orang lain dengan cara-cara yang tidak adil dan melanggar hukum. Oleh karena itu, saya akan menyusun makalah dengan kajian Qs. Al Baqarah: 188 yang berhubungan dengan eksploitasi dalam hubungan yang tidak adil, dengan metode Tafsir Ijmali.








BAB II
PEMBAHASAN
1.      Q.S AL BAQARAH AYAT 188
Ÿ

Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 188).
2.      METODE TAFSIR
Tafsir ijmali adalah tafsir yang menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara global, dari ayat ke ayat mengikuti tertib mushaf. Pembahasannya secara populer tidak terlalu mendalam, yang dapat diserap oleh orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai konsumsi untuk orang awam. Contohnya adalah Tafsir Jalalayn dan Al Bayan.
Adapun karakteristik tafsir ijmali adalah dibahas dengan mengikuti aliran mushaf, ditafsirkan secara global, dangkal, dan hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat sehingga dapat terdiri dari beberapa topik sesuai dengan ayat yang sedang dibahas dan dipaparkan secara deskriptif.


3.TAFSIR AYAT
            Dalam menguraikan ayat tersebut, penulis menggunakan tafsir ijmali. Tafsir ijmali adalah tafsir yang menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara global, dari ayat ke ayat mengikuti tertib mushaf. Pembahasannya secara populer tidak terlalu mendalam, yang dapat diserap oleh orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai konsumsi untuk orang awam. Di dalam surat An Nisa ayat 29 ini Allah SWT menerangkan bahwa tidak diperkenankan mengambil harta dengan cara yang curang atau merugikan. Mengambil harta dengan cara batil berarti mengambil dengan cara tanpa imbalan sesuatu yang hakiki. Syari’at islam melarang mengambil harta dengan tanpa imbalan dan tanpa kerelaan dari orang yang memilikinya.
Dan janganlah kalian gunakan harta kalian untuk para penguasa dan menyogok mereka, agar mereka memberikan keputusan untuk kalian yang membuat harta itu menjadi bertambah banyak. Meminta bantuan kepada hakim dalam rangka memakan harta orang lain dengan cara bathil adalah haram. Pada hakekatnya, keputusan hakim itu sama sekali tidak merubah kebenaran, sekalipun di dalam hati hakim itu sendiri. Dan bukan berarti hakim telah menghalalkan untuk pihak yang menyogok. Fungsi hakim hanya melaksanakan keputusan secara lahiriyah, tetapi pada hakekatnya ia bukan seorang yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu.
4. Refleksi dari Penafsiran QS. Al Baqarah 188
Menurut penafsiran saya Qs. Al Baqarah ayat 188 ini berbicara tentang dosa besar penyebab ketidakadilan dan ketidakamanahaan dalam ekonomi masyarakat. Kaum muslimin sangat dilarang melakukan, pertama, perlakuan yang tidak pantas terhadap hak milik orang lain. Sungguh menakutkan bukan ketika kita berani mengambil hak milik orang lain, bukan siksa di dunia saja yang kita dapatkan akan tetapi siksa diakhirat menunggu kita. Seharusnya kita bisa memaknai hidup kita dengan hal-hal yang positif. Hidup apa adanya, semampu kita, tak perlu iri dengan orang lain, tak perlu bersikap memaksa diri untuk hidup lebih dengan cara-cara kotor. Kedua, menyuap hakim supaya dapat menguasai harta orang lain. Al-Qur’an menyebutnya dengan istilah “batil” dan “dosa”. Perbuatan yang menurut akal tidak patut dan menurut syariat islam dosa dan haram. Ada sebagian orang demi supaya perbuatan itu tidak dianggap buruk, memberi nama “suap” dengan hadiah.

BAB III
PENUTUP
Dari Qs. Al Baqarah ayat 188 tersebut terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik :
1. Islam sangat menghormati harta milik pribadi dan tidak mengizinkan menguasai harta milik orang lain secara bathil.
2. Kepemilikan harus didapatkan dengan jalan yang halal. Menguasai harta orang lain dengan jalan tidak benar, sekalipun ada hakim tetep tidak menjadi miliknya.
3. Menyuap dan disuap adalah haram dengan nama apapun, baik hadiah maupun upah.






Daftar Pustaka
Rahman, Afzalur. 1995. DOKTRIN EKONOMI ISLAM Jilid IV. Yogyakarta. PT. DANA BHAKTI WAKAF.
Mukhtar, Naqiyah. 2013.  ULUMUL QUR’AN. Purwokerto: STAIN Press.
Budiaryati, Ratih. 2015. Ayat Ekonomi Tentang Etika. Pekalongan: STAIN Pekalongan.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS UNIVARIAT, BIVARIAT DAN MULTIVARIAT

Penerapan Statistika Dalam Kehidupan Sehari-hari (Fitri Hidayatuz Zahroh)

Distribusi Poisson dan Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-hari