Tugas UAS Tafsir dan Hadits Ekonomi Makro (Rara Bilqistaifa N.)
A.
Peran Tenaga Kerja dalam Ekonomi Islam
Tenaga kerja sebagai sumber daya aktif merupakan salah
satu faktor bagi kelancaran suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Keberadaan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya, seharusnya didukung
oleh sarana dan prasarana serta bentuk manajemen yang baik dan manusiawi, agar
tenaga kerja tersebut dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan harapan
perusahaan tanpa rasa kecewa, ketidakpuasan dan kecemasan.
Tenaga kerja sebagai
faktor produksi mempunyai arti yang besar. Karena semua kekayaan alam tidak
berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Alam telah
memberikan kekayaan yang tidak terhitung, tetapi tanpa usaha manusia semua akan
tersimpan. Banyak Negara di Asia Timur, Timur Tengah, Afrika dan Amerika
Selatan yang kaya akan sumber alam tapi karena mereka belum mampu menggalinya
maka mereka tetap miskin dan terbelakang, oleh karena itu disamping adanya
sumber alam juga harus ada rakyat yang bekerja sungguh-sungguh, tekun dan
bijaksana agar mampu mengambil sumber alam untuk kepentingannya.
Al
Qur’an telah memberi penekanan yang lebih terhadap tenaga manusia. Ini dapat
dilihat dari petikan surat An Najm:
وَأَن لَّيْسَ
لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
Artinya: “Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya.”(An
Najm: 39)
Siapa
yang bekerja keras akan mendapat ganjaran masing-masing yang sewajarnya.
Prinsip tersebut belaku bagi individu dan juga Negara. Al Qur’an menunjukkan
prinsip asas tersebutdalam surat Al Anfaal:
عَلِيمٌسَمِيعٌ اللَّهَ وَأَنَّ بِأَنْفُسِهِمْ مَا يُغَيِّرُوا حَتَّىٰ قَوْمٍ عَلَىٰ أَنْعَمَهَا نِعْمَةً مُغَيِّرًا يَكُ لَمْ اللَّهَ بِأَنَّ ذَٰلِكَ
Artinya: “Demikian
itu karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang
telah dianugerahkan terhadap suatu kaum hingga kaum itu merubah apa yang ada
pada mereka sendiri dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar Lagi Maha
Mengetahui”. (Al Anfaal:53)
Menurut
Imam Syaibani: “Kerja merupakan usaha mendapatkan uang atau harga dengan cara
halal. Dalam Islam kerja sebagai unsur produksi didasari oleh konsep istikhlaf,
dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung
jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan Allah
untuk menutupi kebutuhan manusia”.
Sedangkan
tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan
atau fikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Termasuk semua jenis kerja
yang dilakukan fisik atau pikiran. Tenaga kerja sebagai salah satu faktor
produksi mempunyai arti yang besar. Karena semua kekayaan alam tidak berguna
bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah buruh. Alam telah memberikan
kekayaan yang tidak terhitung tetapi tanpa usaha manusia semua akan tersimpan.
Islam mendorong
umatnya untuk bekerja dan memproduksi, bahkan menjadikannya sebagai sebuah
kewajiban terhadap orang-orang yang mampu, lebih dari itu Allah akan memberi
balasan yang setimpal yang sesuai dengan amal/kerja sesuai dengan firman Allah
dalam QS an-Nahl (16) ayat 97:
مَنْ
عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ
حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا
يَعْمَلُونَ
Artinya: “Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Sedangkan
Hadis Nabi yang berkaitan dengan bekerja dapat dikemukakan antara lain:
1. Dari
Ibnu Umar r.a ketika Nabi ditanya: Usaha apakah yang paling baik? Nabi menjawab
yaitu pekerjaan yang dilkukan oleh dirinya sendiri dan semua jual beli yang
baik.
2. HR.
Imam Bukhari “Sebaik-baiknya makanan yang dikonsumsi seseorang adalah
makanan yang dihasilkan oleh kerja kerasnya dan sesungguhnya Nabi Daud as
mengonsumsi makanan dari hasil keringatnya (kerja keras)”.
Al- Qur’an memberi
penekanan utama terhadap pekerjaan dan menerangkan dengan jelas bahwa manusia
diciptakan di bumi ini untuk bekerja keras untuk mencari penghidupan
masing-masing.Allah berfirman dalam QS. Al-Balad ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا
الْإِنْسَانَ فِي كَبَدٍ
Artinya: Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah”.
Bentuk-bentuk
kerja yang disyariatkan dalam Islam adalah pekerjaan yang dilakukan dengan
kemampuannya sendiri dan bermanfaat, antara lain (an-Nabhani: 2002:74) :
a. Menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak ada
pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh satu orang pun). HR. Imam Bukhari dari
Umar Bin Khattab” siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah(
mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya”.
b. Menggali kandungan bumi
c. Berburu
d. Makelar (samsarah)
e. Peseroan antara harta dengan tenaga (mudarabah)
f. Mengairi lahan pertanian (musyaqah)
g. Kontrak tenaga kerja (ijarah)
B.
Metode Penafsiran Al-Quran
Dalam
penafsiran al-Quran, terdat 4 macam metode yang berkembang,
yaitu: tahlili, ijmali, muqarrin, dan maudhu’i. Masing-masing metode
tersebut mempunyai kriteria tersendiri. Dan yang saya gunakan dalam menafsirkan
ayat dalam makalah ini yaitu Metode Ijmali (Global).
Metode
Ijmali yaitu, metode penafsiran al-Quran yang dilakukan dengan cara menjelaskan
maksud al-Qur’an secara global, tidak terperinci seperti tafsir tahlili. Para
pakar menganggap bahwa metode ini merupakan metode yang pertama kali hadir
dalam sejarah perkembangan metodologi tafsir, karena didasarkan pada kenyataan
bahwa era awal-awal Islam, metode ini yang dipakai dalam memahami dan
menafsirkan al-Quran. Realitas sejarah bahwa dahulu para sahabat adalah
mayoritas orang Arab yang ahli bahasa Arab dan mengetahui dengan baik latar
belakang asbabun nuzul-nya ayat, bahkan menyaksikan serta terlibat langsung
dalam situasi dan kondisi umat Islam ketika ayat-ayat al-Quran turun. Hal ini
dapat menyuburkan persemaian metode global karena sahabat tidak memerlukan
penjelasan yang rinci dari Nabi, tetapi cukup dengan isyarat dan uraian
sederhana.
Dengan metode
ini, langkah awal yang dilakukan para mufassir adalah membahas ayat demi ayat
sesuai dengan urutan yang ada pada mushaf, lalu mengemukakan arti yang dimaksud
ayat-ayat tersebut dengan global. Ma’na yang diutarakan biasanya diletakkan di
dalam rangkaian ayat atau menurut pola-pola yang diakui jumhur ulama’ dan mudah
difaham semua orang.Adapun bahasa, diupayakan lafadznya mirip bahkan sama
dengan lafadz yang digunakan al-Quran sehingga pembaca bisa merasakan bahwa
uraian tafsirnya tidak jauh berbeda dari gaya bahasa al-Quran dan terkesan
bahwa hal itu benar-benar mempresentasikan pesan al-Quran.
C.
Penafsiran dengan Metode Ijmali
Dalam QS an-Nahl (16)
ayat 97 :
Yakni dengan kebahagiaan di dunia, ketenteraman hatinya,
ketenangan jiwanya, sikap qanaâah (menerima apa adanya) atau mendapatkan
rezeki yang halal dari arah yang tidak diduga-duga, dsb. Inilah yang diharapkan
oleh orang-orang yang sekarang putus asa di dunia. Ketika mereka tidak
memperoleh ketenangan atau kebahagiaan batin meskipun mereka memperoleh dunia,
namun akhirnya mereka nekat bunuh diri seperti yang kita saksikan. Berdasarkan
ayat ini, cara untuk memperoleh kebahagiaan atau ketenangan batin adalah dengan
beriman (tentunya dengan memeluk Islam) dan beramal saleh atau mengerjakan
ajaran-ajaran Islam. Bahkan, tidak hanya memperoleh kebahagiaan di dunia, di
akhirat pun, Allah Subhaanahu wa Ta'aala akan memberikan balasan yang lebih
baik dari apa yang mereka kerjakan, dengan memberikan surga yang penuh
kenikmatan, yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan
belum pernah terlintas di hati manusia. Allahumma aatinaa fid dunyaa hasanah wa
fil aakhirati hasanah wa qinaa adzaaban naar.
Ayat ini menunjukkan, bahwa
laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal
saleh harus disertai iman.
Kemudian dalam QS. Al-Balad ayat 4:
Yakni penuh dengan penderitaan dan
merasakan berbagai musibah di dunia, di alam barzah dan pada hari Kiamat. Oleh
karena itu, sepatutnya ia berusaha melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan
penderitaan itu dan mendatangkan kegembiraan serta kesenangan selama-lamanya.
Jika ia tidak melakukannya, maka ia akan senantiasa dalam penderitaan. Bisa
juga maksudnya, bahwa Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya; dia ditakdirkan untuk dapat bertindak dan melakukan pekerjaan
yang berat, namun sayang dia tidak bersyukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala
terhadap nikmat yang besar itu, bahkan bersikap angkuh dan sombong dengan
keadaannya kepada Penciptanya. Cukuplah sebagai bukti kebodohan dan
kezalimannya ketika ia menyangka bahwa keadaan itu akan tetap langgeng padanya
dan bahwa kemampuannya akan terus dimilikinya. Oleh karena itu, Allah
Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, Apakah dia (manusia) itu mengira bahwa tidak
ada sesuatu pun yang berkuasa atasnya?
D.
Refleksi Penafsiran
Dari
penafsiran diatas dengan menggunakan metode Ijmali yaitu bahwa metode ijmali
menjelaskan ayat-ayat Al-Quran secara grobal. Dari situ adapun kelebihan dan
kekurangannya, antara lain :
Kelebihan dan Kekurangan Metode Ijmali :
a. Kelebihan Metode
Tafsir Ijmali :
- Praktis, simplistis dan mudah dipahami
- Praktis, simplistis dan mudah dipahami
- Bebas dari penafsiran
israiliyat
- Akrab dengan bahasa al-Quran
b. Kekurangan Metode
Tafsir Ijmali :
- Menjadikan petunjuk al-Quran bersifat parsial dan tidak ada ruang untuk mengemukakan analisis yang memadai)
- Menjadikan petunjuk al-Quran bersifat parsial dan tidak ada ruang untuk mengemukakan analisis yang memadai)
- Tidak mampu mengantarkan
pembaca untuk mendialogkan al-Quran dengan permasalahan sosial maupun keilmuan
yang aktual dan problematika
- Menimbulkan ketidakpuasan pakar
al-Quran dan memicu mereka untuk menemukan metode lain yang dipandang lebih
baik dari metode global.
E.
Penutup
Kesimpulan :
Tenaga
kerja sebagai sumber daya aktif merupakan salah satu faktor bagi kelancaran
suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau organisasi. Keberadaan tenaga
kerja dalam menjalankan aktivitasnya, seharusnya didukung oleh sarana dan
prasarana serta bentuk manajemen yang baik dan manusiawi, agar tenaga kerja
tersebut dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan harapan perusahaan tanpa
rasa kecewa, ketidakpuasan dan kecemasan. Metode Ijmali yaitu,
metode penafsiran al-Quran yang dilakukan dengan cara menjelaskan maksud
al-Qur’an secara global, tidak terperinci seperti tafsir tahlili.
Daftar Pustaka
Naqiyah Mukhtar. 2012. Ulumul Qur’an.
Purwokerto : STAIN Press.
Komentar
Posting Komentar