HAK UNTUK BEKERJA
Nama : Fitriya Ningsih
Nim : 1617202098
Mata Kuliah : Tafsir Hadits Ekonomi Makro
Dosen Pengampu : Dr. Hj. Naqiyah, M.Ag.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Islam bekerja merupakan sesuatu yang dianjurkan. Islam
adalah agma yang tidak hanya mengatur masalah akhirat saja tetapi juga mengatur
masalah duniawi. Salah satunya yang paling berpengaruh didunia sekarang ini
yaitu bekerja. Dalam ekonomi bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh
pendapatan atau keuntungan guna utnuk memenuhi kebutuhan hidup. Bekerja identik
dengan gaji atau uang dimana ketika melakukan peekerjaan/bekerja mengahrapkan
sebuah upah yang dapat menunjang kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari. Nabi
Muhammad sebagai suri tauladan umat Islam telah memberikan contoh bagaimana
beliau bekerja dan berusaha untuk urusan dunia dengan usaha sungguh-sungguh.
Bahkan Ali bin Abi Thalib sebagaimana sahabat nabi yang paling dekat dengan
beliau pernah memberikan nasihat kepada para sahabat “berkerjalah kamu untuk
urusan duniamu seolah-seolah kamu akan hidup selamanya, dan bekerjalah kamu
untuk urusan akhiratmu seolah-seolah kamu akan mati besok.[1]
Bekerja adalah salah satu ibadah untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan untuk mencari ridha Allah Swt. Sehingga dalam
makalah ini akan menjelaskan secara sederhana bagaimana tentang landasan untuk
bekerja atau memperkerjakan seseorang dengan memberi upah sesuai dengan
Al-Qur’an surat Al-Qasas ayat : 26
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu tenaga kerja dalam ekonomi islam dalam ayat
al-quran?
2.
Apa metode yang digunakan dalam menafsirkan ayat ?
3.
Bagaimana
penafsiran al-quran surat al-qasas :26 tersebut?
4.
Bagaimana refleksi kaitannya dengan ekonomi islam?
C. Tujuan
1.
Mengetahui tenaga
kerja dalam ekonomi islam.
2.
Mengetahui metode
yang digunakan dalam menafsirkan ayat.
3.
Mengetahui penafsiran
al-quran surat al-qasas :26 tersebut.
4.
Mengetahui refleksi yang berkaitan dengan ekonomi
islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. AL-OUR’AN SURAT AL-QASAS : 26
قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ
ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
Artinya: “Salah seorang
dari kedua wanita itu berkata “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang
bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil
untuk bekerja adalah orang yang kuat (kemampuan dan keahlian sesuai bidang
pekerjaan) lagi dapat dipercaya (jujur dan tanggung jawab)”. (Q.S. Al-qasas : 26).
B.
METODE TAFSIR IJMALI
Metode adalah jamak dari kata Manahij yang
berarti cara yang jelas dalam mengungkapkan sesuatu, atau dalam mengerjakan
sesuatu, atau dalam mempelajari sesuatu sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu
yang pada gilirannya dapat menyampaikan tujuan-tujuan tertentu. Jadi, manahij
at-tafsir adalah metode yang jelas dalam menafsirkan al-qur’an.
Tafisr Ijmali adalah menjelaskan ayat-ayat
al-qur’an secara global, dari ayat ke ayat mengikuti tertib mushaf.
Pembahasannya secara populer tidak terlalu mendalam, yang dapat diserap oleh
orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai
konsumsi untuk orang awam. Contohnya adalah Tafsir Jalalyn dan al-Bayan :
Tafsir Penjelas al-Qur’anul Karim karya Teuku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy.
Karakteristik tafsir ijmali yaitu dapat
dibahas dengan mengikuti urutan mushaf, kemudian ditafsirkan secara
global(keseluruhan), dangkal, dan hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat
sehingga dapat terdiri atas beberapa topik sesuai dengan ayat yang sedang
dibahas dan dipaparkan secara deskriptif.[2]
C. TAFSIR ALQUR’AN
Tafsir Surat Al-qasas : 26 Sesuai Metode Ijmali
Bahwa tafsir ijmali ini digunakan dengan mengikuti mushaf, ditafsirkan
secara global, dangkal dan meliputi surat al-qasas ini ayat 26 dapat dibahas
dan dipaparkan secara deskriptif. Pada ayat ini dijelaskan bahwa seorang wanita
yang memerintahkan kepada ayahnya untuk memperkerjakan seorang laki-laki untuk
bekerja (menggembala kambing) karena ia kuat dan dapat dipercaya untuk
melakukan suatu pekerjaan dengan baik tidak dikhawatirkan akan menghianati
amanat yang diberikan. Dan kebetulan ayah dari wanita tersebut tidak memiliki
seorang anak laki-laki dan tidak memiliki pembantu. Sehingga ayah tersebut
setuju dengan tawaran dari anak perempuannya. Yang pada akhirnya laki-laki
tersebut jatuh cinta kepada wanita tersebut, kemudian ayah dari sang perempuan
tersebut menikahkannya.
Tafsir Jalalayn
(Salah seorang dari kedua wanita itu berkata) yakni wanita yang disuruh
menjemput Nabi Musa yaitu yang paling besar atau yang paling kecil (“Ya
bapakku! Ambilah dia sebagai orang yang bekerja pada kita) sebagai pekerja
kita, khusus untuk menggembalakan kambing milik kita, sebagai ganti kami
(karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada
kita ialah orang yang kuat lagi dipercaya”) maksudnya, jadikanlah ia pekerja
padanya, karena dia adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Lalu Nabi
Syuaib bertanya kepada anaknya tentang Nabi Musa. Wanita itu menceritakan
kepada bapaknya semua apa yang telah dilakukan oleh Nabi Musa, mulai dari
mengangkat bata penutup sumur, juga tentang perkataannya, “Berjalanlah di belakangku”.
Setelah Nabi Syuaib mengetahui melalui cerita putrinya bahwa ketika putrinya
datang menjemput Nabi Musa, Nabi Musa menundukkan pandangan matanya, hal ini
merupakan pertanda bahwa Nabi Musa jatuh cinta kepada putrinya maka Nabi Syuaib
bermaksud mengawinkan keduanya.[3]
D. PENAFSIRAN PENULIS TERHADAP SURAT AL-QASAS :
26
Hubungannya Q.S Al-Qasas : 26 dengan ekonomi yaitu hal ini dapat
dijadikan sebagai landasan dalam memperkerjakan seseorang, memberikan
upah maupun sewa menyewa. Karena dalam hal upah atau imbalan terhadap suatu
pekerjaan merupakan salah satu ibadah atau perwujudan ketaatan kepada Allah
swt.
Dalam quran surat Al-Qasas ini terdapat tiga kata kunci yaitu ista’jirhu
(ambilah upah dia sebagai pekerja), al-qawiyyu (yang kuat), al-amiinu( dapat
dipercaya). Setiap pekerja yang telah bekerja mendapatkan manfaat dari jasanya
tersebut sudah didapat maka hendaknya pemberi kerja atau orang yang telah
menerima manfaat dari jasanya memberinya upah atas pekerjaannya tersebut.
Seseorang yang telah bekerja dengan kekuatan yang ia miliki maka patut untuk
diberi kompensasi, sama halnya dengan kekuatan yang dimilikinya agar seseorang
tersebut dapat menikmai manfaat dari jasa yang ia miliki. Pada ayat tersebut
juga diceritakan bahwa Nabi Musa yaitu seseorang yang dapat dipercaya dalam
menjalankan pekerjaan. Jadi, dalam akad ijarah atau sewa menyewa baik dalam
bentuk manfaat dari jasa atau manfaat dari suatu barang tersebut biasanya
terdapat perjanjian baik dalam jangka waktu, maupun jasa yang diberikan. Dengan
hal itu kepercayaan sangat dibutuhkan diantara keduanya contohnya pemberi sewa
dan penyewa.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dengan dijelaskannya ayat tersebut yaitu surat Al- Qasas ayat : 26, maka
seseorang boleh mengangkat pekerja dan menjadi seorang pekerja dalam suatu
pekerjaan. Bekerja dalam ekonomi
adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud
memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan guna utnuk
memenuhi kebutuhan hidup. Tujuan bekerja ialah selain untuk memenuhi kebutuhan
hidup yaitu untuk beribadah kepada Allah sehingga mendapat ridha dari-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ir. H. Purwanto, SK., dkk. Etika
Membangun Masyarakat Islam Modern. (Graha Ilmu: Yogyakarta dan Universitas
Mercubuana: Jakarta Barat, 2006).
Mukhtar, Naqiyah.
Ulumul Qur’an. (STAIN PRESS : Purwokerto, 2013).
Komentar
Posting Komentar