FUNGSI UANG SEBAGAI ALAT TUKAR
NAMA : Septi Dwi Restia Budi
NIM :
1617202121
SEMESTER : 4 PS C
FAK/JUR :
FEBI/PERBANKAN SYARIAH
MATA KULIAH :
TAFSIR HADITS IQTISAD 2
FUNGSI UANG SEBAGAI ALAT TUKAR
(ALAT PEMBAYARAN)
A.
PENDAHULUAN
Dalam
masyarakat yang maju, dikenal alat pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk
melakukan sebuah transaksi. Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur
nilai tersebut, bahkan Al quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai
tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan
emas dan perak tersebut sebagai uang dinar dan dirham. Dahulu sebelum
masyarakat mengenal alat tukar (dinar, dirham, dan uang) masyarakat lebih
dahulu mengenal yang disebut dengan barter, yang mana barter adalah menukar
barang dengan barang yang berbeda. Dalam
hal barter barang yang ditukar tidak dilihat kadar dari suatu barang yang akan
ditukarkan, sehingga dalam barter tidak terdapat asas keadilan atau
kemaslahatan karena banyak yang menukarkan barangnya dengan barang yang tidak
sepadan dengan apa yang didapat setelah bertransaksi. Setelah itulah dinar dan
dirham muncul sebagai salah satu acuan dalam bertransaksi jual beli atau tukar
menukar barang. Secara sederhana uang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang
dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Sedangkan menurut
hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang.
Jadi, segala sesuatu yang dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau
hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
B.
PEMBAHASAN
1. Ayat mengenai
fungsi uang yaitu salah satunya ada dalam Q.S
Yusuf yakni ayat ke 20.
وَجَاءَتْ سَيَّارَةٌ فَأَرْسَلُوا وَارِدَهُمْ فَأَدْلَى دَلْوَهُ
قَالَ يَا بُشْرَى هَذَا غُلامٌ وَأَسَرُّوهُ بِضَاعَةً وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا
يَعْمَلُونَ (19) وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ
بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ (20)
Artinya : Kemudian datanglah kelompok orang-orang
musafir, lalu mereka menyuruh seorang mengambil air, maka dia menurunkan
timbanya, dia berkata,” Oh, kabar gembira, ini seorang anak muda!” Kemudian
mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka kerjakan.(19) Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah
yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada
Yusuf(20)[1]
2.
Metode yang akan digunakan dalam penafsiran ayat tadi
adalah Tafsir Tahlili. Tafsir Tahlili adalah penafsiran ayat al-Quran dari segala
seginya dengan mengikuti urutan mushaf dengan meneliti arti mufradat-nya,
kandungan makna, dan tujuan pembicaraannya di dalam tiap-tiap susunan katanya, munasabat
antar ayat-ayatnya, menggunakan bantuan asbab al nuzul , sunnah Rasul, aqwal
sahabah dan tabi’in. Kemudian diolah sesuai dengan kepandaian
dan keahlian para musafir dalam bidangnya masing-masing.[2] Asbab
al nuzul sendiri merupakan suatu peristiwa yang ada kaitan langsung dengan
satu atau beberapa ayat al-quran yang diturunkan ketika itu, baik sebagai 1)
jawaban atas suatu pernyataan, atau 2) penjelasan hukum yang dikandung ayat
tersebut atau 3) contoh kasus yang diceritakan ayat tersebut. Selain definisi
tersebut asbab al nuzul sendiri memiliki pengertian umum yakni bukan
hanya sebab-sebab khusus yang melatar belakangi turunnya suatu ayat atau
sekelompok ayat secara langsung, tetapi kondisi umum sehingga mencakup kondisi
sosial pada masa Nabi yang kemudian menyebabkan turunnya ayat-ayat al-Quran.[3]
3.
Q.S Yusuf ayat 19-20
وَجَاءَتْ سَيَّارَةٌ فَأَرْسَلُوا وَارِدَهُمْ فَأَدْلَى دَلْوَهُ
قَالَ يَا بُشْرَى هَذَا غُلامٌ وَأَسَرُّوهُ بِضَاعَةً وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا
يَعْمَلُونَ (19) وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ
بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ (20)
Artinya : Kemudian datanglah kelompok
orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang mengambil air, maka dia
menurunkan timbanya, dia berkata,” Oh, kabar gembira, ini seorang anak muda!”
Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka kerjakan.(19) Dan mereka menjual Yusuf dengan harga
yang murah yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya
kepada Yusuf(20)
Dalam ayat sebelumnya
diceritakan mereka berhasil mencelakai Nabi Yusuf dengan memasukkannya ke dalam
sumur, ayat (19) ini menceritakan lanjutan kisah Nabi Yusuf yaitu ditemukannya
dia oleh rombongan kafilah yang hendak pergi ke Mesir. Dan setelah Nabi Yusuf
diceburkan ke dalam sumur oleh saudaranya, maka datanglah sekelompok musafir
dari Madyan yang hendak menuju ke Mesir, kemudian di antara mereka menyuruh
salah seorang pengambil air untuk minum para kafilah. Lalu dia menurunkan timbanya,
ketika timba diturunkan di sumur, bergantunglah Nabi Yusuf pada tali timba itu.
Dengan nada terkejut, dia pun berteriak sambil berkata “Oh, senangnya ini
ada seorang anak muda yang sehat lagi elok parasnya!”
Setelah Nabi
Yusuf diangkat, kemudian mereka menyembunyikannya dengan maksud akan
menjadikannya sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka kerjakan, karena tidak ada satupun yang bisa disembunyikan dari-Nya.
(20) Dan
setelah musafir itu tiba di Mesir, merekapun menjualnya yakni Nabi Yusuf dengan
harga yang rendah atau murah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak
tertarik kepadanya untuk memiliki dan mengambilnya sebagai anak atau budak yang
dipekerjakan.[4]
Dari penafsiran tersebut kita bisa mengambil makna yang terdapat dalam
ayat ke 20 dari surat yusuf tersebut yakni:
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ
بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ (20)
Artinya: “Dan mereka menjual Yusuf dengan
harga yang murah yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak
tertarik hatinya kepada Yusuf.”
Kita ambil kalimat وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ (yang berarti: “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang
murah yaitu beberapa dirham saja”) Di ayat tersebut Allah SWT
menunjukkan uang sebagai dirham. Dirham tersebut digunakan sebagai alat tukar
atau alat pembayaran yakni pada kalimat bahwa Nabi Yusuf dijual dengan harga
yang murah yaitu hanya beberapa dirham saja. Maka kita bisa reflesikan, bahwa
pada masa itu alat transaksi dalam penjualan adalah berupa uang dirham.
Maka jelas disini disebutkan, bahwa salah satu fungsi uang dalam Islam adalah sebagai alat
tukar (alat pembayaran). Selain sebagai alat tukar, uang juga sebagai
pengukur harga atau standar nilai, hal ini sesuai dengan definisi uang yaitu sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur harga setiap barang dan jasa, karena pada masa Rasulullah sendiri dilarang adanya sistem
barter tapi dianjurkan untuk menjual barang yang dimiliki dan menggunakan hasil
penjualan tadi (berupa uang) untuk membeli barang yang kita inginkan/butuhkan.
C.
KESIMPULAN
Al quran secara
eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam
berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai uang
dinar dan dirham. Fungsi uang dalam Islam sendiri
bukan hanya sebagai alat
tukar (alat pembayaran) tetapi
uang juga digunakan sebagai pengukur harga atau standar nilai, hal ini sesuai dengan definisi
uang yaitu sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur harga
setiap barang dan jasa.
DAFTAR PUSTAKA
Al maragi Ahmad Mustafa.2018.Tafsir Al Maragi.Semarang: CV.Toha Putra Semarang.
Mukhtar Naqiyah.2013.Ulumul Quran.Purwokerto:STAIN Press.
2016.TAFSIR RINGKAS.Jakarta:Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Quran.
Komentar
Posting Komentar