PENDAPATAN NASIONAL



NAMA                       : MIA ESTIYANI
NIM                            : 1617202107
SEMESTER              : 4 PS C
FAK/JUR                  : FEBI/ PERBANKAN SYARIAH
MATA KULIAH      : TAFSIR HADITS IQTISAD 2

PENDAPATAN NASIONAL HARUS DAPAT MENGUKUR PRODUKSI DI SEKTOR PEDESAAN

BAB 1
PENDAHULUAN
            Latar Belakang
                        Setiap negara mempunyai konsep yang berbeda untuk mengatur dan bagaimana mensejahterakan penduduknya, salah satu cara untuk mengukur kesejahteraan penduduk adalah dengan menghitung pendapatan negara, pendapatan negara sering juga disebut dengan pendapatan nasional yang merupakan tolak ukur kesejahteraan penduduk didalam suatu negara, sebagai tolak ukur negara dikatakan maju atau berkembang. Dengan pendapatan negara yang telah dihitung secara keseluruhan dapat diketahui selain tingkat kesejahteraan penduduknya juga dapat di analisa mengenai hambatan-hambatan yang menyebabkan kenaikan atau penurunan pendapatan suatu negara.
                        Dalam kajian ekonomi, produksi adalah kegiatan manusia utuk menghasikan barang dan jasa yang kemudian di manfaatkan oleh konsumen. Pada saat kebutuhan manusia masih sedikit dan sederhana , kegiatan pruduksi dan konsumsi dapat dilakukan oleh manusia secara sendiri. Artinya , seseorang memproduksi barang atau jasa kemudian dia mengkonsumsinya. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu dan beragamnya kebutuhan konsumsi serta keterbatasan sumber daya yang ada (kemampuannya), maka seseorang tidak dapat lagi menciptakan sendiri barang dan jasa yang di butuhkannya, akan tetapi membutuhkan orang lain untuk menghasilkannya. Dalam makalah ini akan membahas terkait pendapatan nasional dalam sektor pedesaan yang akan di teliti asbabun nuzulnya dengan suatu metode penafsirannya.






BAB II
PEMBAHASAN
                          Pendapatan Nasional (national income) merupakan tolak ukur yang paling baik untuk menunjukkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, dari tingkat kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar negeri, serta pendapatan per kapitanya. Jika faktor-faktor yang memengaruhi tersebut menunjukkan posisi yang sangat menguntungkan atau positif, maka tingkat keberhasilan atau tingkat kemajuan ekonomi suatu negara akan mudah tercapai, dan begitu pula sebaliknya.
                        Dalam ekonomi islam terdapat parameter al-falah. Falah adalah kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana komponen-komponen ruhaniah masuk kedalam pengertian falah ini. Ekonomi Islam dalam arti sebuah sistem ekonomi atau (midhom al-iqtishad)[1] merupakn sebuah sistem yang dapat mengantarkan umat manusia kepada falah, kesejahteraan yang sebenarnya diwujudkan pada peningkatan GNP yang tinggi yang kalau dibagi dengan jumlah penduduk akan menghasilkan per capita income yang tinggi. Jika hanya itu ukurannya, maka kapitalisme moderen akan mendapat angka maksimal. Akan tetapi pendapatan perkapita yang tinggi bukan satu-satunya komponen pokok yang menyusun kesejahteraan. Ia hanya merupakan necessary condition dalam isu kesejahteraan dan bukan sufficien condition. Al- falah dalam pengertian Islam mengacu kepada konsep Islam tentang manusia itu sendiri
                        Dalam ekonomi islam, tujuan utama produksi adalah kemaslahatan individu dan masyarakat secara berimbang. Islam sesungguhnya menerima motif berproduksi sebagaimana motif dalam sistem ekonomi kovesional, hanya saja lebih jauh islam juga menambahkan nilai-nilai moral di samping utilitas ekonomi. Bagi islam memproduksi suatu bukanlah sekedar untuk di konsumsi sendiri atau di jual ke pasar, tetapi lebih jauh menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosial.
                        Rasulullah sangat menghargai umatnya yang selalu bekerja dan berproduksi dalam rangka memenuhi kebutuhan material da sepiritualnya. Ia mendorong umat islam agar rajin bekerja ,berangkat pagi-pagi sekali untuk mencari karunia Allah  agar dapat memberi dan berbagi nikmat kepada orang lain, tidak meminta-minta, dan agar dapat memenuhi kebutuhan orang-orang yan menjadi tanggung jawab mereka.[2]
Dalam hadist riwayat Abu Hurayrah, Nabi bersabda yang artinya:
" Dari Abu Hurayrah r.a., katanya, aku mendengar Rosullullah SAW bersabda, "Hendaklah seseorang di antara kalian berangkat pagi-pagi sekali mencari kayu bakar ,lalu bersedekah dengannya dan menjaga diri (tidak minta-minta) dari manusia lebih baik dari pada meminta kepada seseorang baik di beri maupun tidak. Tangan di atas lebih baik dari pada tanggan di bawah. Mulailah (memberi) kepada orang yang menjadi tanggung jawabmu." (HR.Muslim)
                        Dalam hadits di atas menjelaskan tentang beberapa hal terkait dengan aktivitas ekonomi yaitu: (1) dorongan untuk rajin bekerja dengan berangkat pagi-pagi sekali ,(2)dorongan untuk bekerja dan berproduksi,(3) dorongan untuk melakukan distribusi,(4) dorongan untuk hidup kesatria dengan tidak meminta-minta, dan(5) dorongan untuk tanggung jawab dalam ekonomi keluraga.
                        Aktivitas produksi mencangkup semua pekerjaan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya , mulai dari bertani, berindustri, usaha jasa, dan lain sebagainya. Dalam persepktif islam semua usaha itu masuk dala katrgori ibadah. Bahkan hal itu menempati porsi  sembilan puluh persen dari ibadah. Sebab bekerja yang produktif akan membantu manusia dalam menunaikan ibadah-ibadah wajib seperti : shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya. Bahkan Rosullulah  SAW mendorong untuk bekerja dan berproduksi  serta melarang pengangguran walaupun manusia memiliki modal finacial yang mencukupi.
                           Tujuan produksi dalam islam islam sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari tujuan di ciptakan dan diturunkannya manusia ke muka bumi, yaitu sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sebagai khalifah manusia mendapat amanat untuk memakmurkan bumi. Ini berarti bahwa manusia diharapkan ikut campur tangan dalam roses-proses untuk mengubah dunia dari apa adanya menjadi apa yang seharusnya. Karena itu mereka harus melakukan aktivitas termasuk di bidang ekonomi diantaranya  berproduksi. Melakukan aktivitas produksi merupakan kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tercapai kesejahteraanya lahir dan batin. Semua aktivitas ekonomi tersebut dimaksudkan sebagai bagian ibadah dan rasa syukur kepada Allah  yang telah menciptakan alam semesta.
            Produksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok umat manusia dan berusaha agar setiap orang dapat hidup dengan layak, sesuai dengan martabatnya sebagai khalifah Allah. Dengan kata lain tujuan produksi adalah tercapainya kesejahteraan ekonomi. Tingkat produksi komoditas dalam subsisten pedesaan dan sektor riil begitu penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengentaskan kemiskinan oleh pemerintah. Data tersebut dapat menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan yang menyangkut ekonomi riil dan ekonomi masyarakat pedesaan.  Kelemahan dalam  mendeteksi secara akurat pendapatan dari sektor subsisten ini jelas harus segera diatasi, karena dari sektor ini bergantung nafkah rakyat dalam jumlah besar.
            Dalam Islam memang diyakini bahwa Allah SWT memberikan harta pada seluruh ummat tidak merata. Ada yang mendapatkan harta melebihi kebutuhan hidupnya dan ada yang sedikit dibawah jumlah kebutuhan mereka sehingga diperlukan interaksi dalam distribusi harta. Dengan ketentuan kolektifitas yang dimiliki sistem ekonomi Islam kelangkaan menjadi bukan masalah. [3]
Di dalam produksi sektor pedesaan, peningkatan produksi pertanian di tingkat rakyat pedesaan, umumnya justru mencerminkan penuruan harga produk produk pangan di tingkat konsumen, atau sekaligus mencerminkan peningkatan pendapatan para pedagang perantara, yang posisinya berada di antara petani dan konsumen.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS An Nisa : 29

            Yakni orang-orang yang beriman janganlah kalian mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Kalian diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Jangan menjerumuskan diri kalian dengan melanggar perintah-perintah Tuhan. Jangan pula kalian membunuh orang lain, sebab kalian smua berasal dari satu nafs. Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian. Praktik yang dilakukan oleh pedagang perantara biasanya bermain pada tingkat harga yang diberikan kepada petani, pedagang perantara menjemput langsung barang-barang komoditas dari petani langsung dengan memberikan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga di pasaran.
            Sebagian besar penghasilan pemerintahan Islam di era perkembangan seperti ini pendapatannya diperoleh dari shadaqqah, kerena pemerintah islam kerap melakukan ekspansi kebeberapa wilayah. Selain itu juga pendapatannya juga diperoleh dari pembayaran pajak. Penghasilan dari shadaqah tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan umat dan sebagiannya akan dianggarkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
1)                  Sadaqqah
    Sadaqqah adalah suatu komponen terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat disini adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan yang lainnya dimana bagi keluarga yang mampu meneluarkan zakatnya untuk para fakir miskin yang menjadi penitralisir keadaan ekonomi masyarakat. Zakat memiliki kedudukan penting didalam struktur ekonomi-keagamaan dari mekanisme keuangan islam. Dan nabi menyebutnya sebagai salah satu rukun islam, hadist berbunyi : “islam ditegakkan atas lima hal kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Muhammad adalah utusan Allah, tegakkan sholat, pembayaran zakat pelaksanaan haji dan puasa pada bulan Ramadhan.
Allah Swt Berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Alloh akan merlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Al-Baqaroh : 245).
            QS. Al-Baqarah: 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ    تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang keluarkan dari bumi untuk kalian, dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan daripadanya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha terpuji." {QS. Al-Baqarah: 267).
          Pada ayat (QS. Al-Baqarah: 267) ini Allah menjelaskan pedoman yang harus diperhatikan  berkaitan dengan kualitas harta yang akan diinfakkan, yaitu bahwa harta tersebut hendaknya merupakan harta terbaik dan paling dicintai, sehingga dengan demikian pedoman tentang infak dan penggunaan kekayaan pada jalan Allah menjadi lengkap dan sempurna. Allah mengaitkan hasil usaha kepada mereka, meskipun dia yang menciptakan perbuatan mereka, karena hasil itu merupakan perbuatan mereka. Sedangkan yang mengeluarkan hasil bumi disandarkan kepada Allah, karena hal itu bukan perbuatan mereka dan juga di luar kesanggupan mereka.
          Kemudian Allah berfirman, "Janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan daripadanya". Allah melarang menafkahkan hasil usaha yang buruk-buruk secara sengaja. Kemudian firmannya, "Padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya". Artinya , sekiranya mempunyai hak untuk menerima hasil yang buruk itu, lalu ia diberikan kepada kalian, tentulah kalian tidak mau menerimanya meskipun ada hak terhadapnya, kecuali kalian harus mempertimbangkan tenggang rasa untuk mengambilnya dan meminta keringanan dalam masalah ini.[4]
2)      Penetapan zakat
           Zakat dibedakan atas emas, perak dan barang dagangan. Didasarkan atas dasar nilai komersial dengan syarat telah mancapai nishab. Nisab dan zakat teleh ditentukan dalam hadist, “ tidak ada zakat atas emas hingga ia mencapai dua puluh dirham (85 gram), dan jika mencapai jumlah ini setengah dinar akan diambil sebagai zakatnya. Begitu juga, tidak ada zakat atas perak hingga mencapai duaratus dirham (595 gram), jika ia mencapai jumlah ini lima dirham diambil sebagai zakatnya. Hadist nabi ini mengisyaratkan bahwa jumlah zakat dapat ditetapkan pada jumlah yang melampaui nishab diatas adalah dua setengah persen keekayaan.
           Karena emas bukanlah satu-satunya jenis kekayaan yang memiliki nilai komersial dan mempunyai potensi untuk berkembang, zakat dapat ditetapkan pada bentuk kekayaan lain yang memiliki nilai komersial. Abu Ubay berpendapat bahwa karena barang-bagang dagangan diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan uang, mereka dikenai beban zakat, sebagaimana ternak yang dapat menyusui juga kan dikenakan zakat.
                                                Abu yusuf meriwayatkan : ” seorang muslim akan ditimbang amal kebaikannya dari shadaqqah hewan ternak dan lainnya pada hari akhir atau pada hari yaumul qiyamah”. Disamping menekankan administrasi zakat yang dipertanggung jawabkan juga harus berlandaskan hadist-hadist rosulullah “seluruh umat muslim harus membayar zakat dan menjaga etika dalam kehidupan barmasyarakat” kewajiban untuk membayar zakat untuk sumber penghasilan dapat membedakan antara yang legal dan non-legal, dan sumber penghasilan yang dikenakan pada zaman rosulullah adalah perternakan, perniagaan dan pertanian. Disamping untuk membantu kas Negara, zakat juga berperan dalam menstabilkan ekonomi nasional seperti pajak property (barang tambang) yang dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional ketika menghadapi krisis ekonomi. Dan dampak inilah yang harus diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahfahaman antara pemerintah dengan masyarakat.
3)                  Pajak
                                Pajak adalah merupakan suatu pembayaran yang dibebankan kepada hak suatu tanah yang mana dapat dinamakan dengan fay. Sebagai sebuah Negara yang ekonominya berbasis agrikultur, sumber-sumber daya dari tanah adalah sumber penghasilan utama dari Negara-negara islam dalam zaman dahulu dari sudut pandang pajak, semua tanah yang dikuasai pemerintahan muslim yang mana, pajak tersebut akan dibedakan atas dua hal yaitu pajak ushr dan pajak fay.
                                      Pendapatan pada pajak fay akan digunakan untuk biaya-biaya umum Negara. Pada sistem fiskal Islam, pendapatan dari fay merupakan tiang utama dari pendapatan Negara. Untuk memberikan paparan yang lebih jelas tentang apa yang dimaksud dengan fay, Abu Yusuf mengatakan bahwa sesuai dengan ayat-ayat al-Qur’an, semua muslim yang disebut di dalam ayat-ayat pendapatan untuk Negara mempunyai hak bersama atas tanah-tanah tersebut. Hal ini menjelaskan tentang hak populasi pada saat sekarang dan pada saat yang akan datang.
                                      Untuk memperjelas gagasan Abu Yusuf beliau telah mengutip khalifah Umar dengan mengatakan “ biarlah tanah-tanah dan aliran airnya diberikan bagi para pekerja, supaya mereka dapat menggarapnya untuk menyediakan sumber-sumber pendapatan bagi kaum muslimin. Bila engkau membagi tanah-tanah ini maka tidak akan ada lagi yang tersisa bagi generasi yang akan datang. Hal ini menunjukkan, bagi Abu Yusuf, motif dan tindakan Khalifah Umar adalah untuk manciptakan sebuah sumber daya permanen bagi kekuatan dan kekuasaan bagi Negara Islam.
A.  ASBAB AL-NUZUL
               Asbab al-nuzul merupakan suatu peristiwa yang ada kaitan langsung dengan satu atau beberapa ayat al-qur’an yang diturunkan ketika itu, baik sebagai jawaban atas suatu pertanyaan, atau penjelasan hukum yang dikandung ayat tersebut  atau contoh kasus yang diceritakan ayat tersebut.
 Berikut contoh sabab nuzul Qs. Al- Baqarah ayat 267 :
                 Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat tersebut di atas (QS. Al-Baqarah: 267) berkenaan dengan kaum Anshar yang mempunyai kebun kurma. Ada yang mengeluarkan zakatnya sesuai dengan penghasilannya, tetapi ada juga yang tidak suka berbuat baik. Mereka (yang tidak suka berbuat baik) ini menyerahkan kurma yang berkualitas rendah dan busuk. Ayat tersebut di atas sebagai teguran atas perbuatan mereka. (diriwayatkan oleh al-Hakim, at-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan lain-lain yang bersumber dari al-Barra').
                 Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ada orang-orang yang memilih kurma yang jelek untuk dizakatkan. Maka turunlah ayat tersebut di atas (QS. Al-Baqarah: 267) sebagai teguran atas perbuatan mereka. (diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa'i, dan al-Hakim, yang bersumber dari Sahl bin Hanif).
B.       Ditinjau dari Metode (sistem penjelasan) Penafsirannya
Tafsir Ijmali
               Adalah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara global, dari ayat ke ayat mengikuti tertib mushaf. Pembahasannya secara populer tidak terlalu mendalam, yang dapat diserap oleh orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai konsumsi untuk orang awam. Diantara contohnya adalah Tafsir Jalalayn dan Tafsir al-Bayan: Tafsir Penjelas al-Qur’anul Karim karya Teuku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy.[5]
               Adapun karakteristik tafsir ijmali adalah dibahas dengan mengikuti urutan mushaf, ditafsirkan secara global, dangkal, dan hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat sehingga dapat terdiri atas beberapa topik sesuai dengan ayat yang sedang dibahas dan dipaparkan secara deskriptif.

Tafsir Jalalayn Surat al-Baqarah ayat 267:
               (Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah), maksudnya zakatkanlah (sebagian yang baik-baik) dari (hasil usahamu) berupa harta (dan sebagian) yang baik-baik dari (apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu) berupa biji-bijian dan buah-buahan (dan janganlah kamu sengaja) mengambil (yang jelek) atau yang buruk (darinya) maksudnya dari yang disebutkan itu, lalu (kamu keluarkan untuk zakat) menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'tayammamu' (padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya) maksudnya yang jelek tadi, seandainya ia menjadi hak yang harus diberikan kepadamu (kecuali dengan memejamkan mata terhadapnya), artinya pura-pura tidak tahu atau tidak melihat kejelekannya, maka bagaimana kamu berani memberikan itu guna memenuhi hak Allah! (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya) sehingga tidak memerlukan nafkahmu itu (lagi Maha Terpuji) pada setiap kondisi dan situasi.

         



















BAB III
PENUTUP
                           Tujuan produksi dalam islam islam sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari tujuan di ciptakan dan diturunkannya manusia ke muka bumi, yaitu sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sebagai khalifah manusia mendapat amanat untuk memakmurkan bumi. Ini berarti bahwa manusia diharapkan ikut campur tangan dalam roses-proses untuk mengubah dunia dari apa adanya menjadi apa yang seharusnya. Karena itu mereka harus melakukan aktivitas termasuk di bidang ekonomi diantaranya  berproduksi. Melakukan aktivitas produksi merupakan kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tercapai kesejahteraanya lahir dan batin. Semua aktivitas ekonomi tersebut dimaksudkan sebagai bagian ibadah dan rasa syukur kepada Allah  yang telah menciptakan alam semesta.
            Produksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok umat manusia dan berusaha agar setiap orang dapat hidup dengan layak, sesuai dengan martabatnya sebagai khalifah Allah. Dengan kata lain tujuan produksi adalah tercapainya kesejahteraan ekonomi. Tingkat produksi komoditas dalam subsisten pedesaan dan sektor riil begitu penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengentaskan kemiskinan oleh pemerintah. Data tersebut dapat menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan yang menyangkut ekonomi riil dan ekonomi masyarakat pedesaan.  Kelemahan dalam  mendeteksi secara akurat pendapatan dari sektor subsisten ini jelas harus segera diatasi, karena dari sektor ini bergantung nafkah rakyat dalam jumlah besar.







DAFTAR PUSTAKA
Dr. Hj. Naqiyah Muchtar, M.Ag, Ulumul Qur’an, Purwokerto:Penerbit Stain Press, 2013
Amir Syariffudin, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003
Ahmad izzan,Referensi ekonomi syariah ayat-ayat al quran yang berdimensi ekonomi,Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Prof. Dr. H.Indri, M.Ag.,HADIST EKONOMI Hadist Ekonomi Dalam Perspektif Nabi. Jakarta:KENCANA., 2017
Nurul,Huda,dkk.Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.2008


[1] Nurul,Huda,dkk.Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.2008.hlm 28
                [2] Prof. Dr. H.Indri, M.Ag.,HADIST EKONOMI Hadist Ekonomi Dalam Perspektif Nabi. Jakarta:KENCANA., 2017. Hlm 120.
                [3] Ahmad izzan,Referensi ekonomi syariah ayat-ayat al quran yang berdimensi ekonomi,Bandung:PT Remaja Rosdakarya,hlm 353
                [4] Amir Syariffudin, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003. Hlm 45.
                [5] Dr. Hj. Naqiyah Muchtar, M.Ag, Ulumul Qur’an, Purwokerto:Penerbit Stain Press, 2013, hlm 173.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS UNIVARIAT, BIVARIAT DAN MULTIVARIAT

Penerapan Statistika Dalam Kehidupan Sehari-hari (Fitri Hidayatuz Zahroh)

Distribusi Poisson dan Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-hari