Pengaruh dan Manfaat Zakat Terhadap kesejahteraan masyarakat


Pengaruh  dan Manfaat Zakat Terhadap kesejahteraan masyarakat

 









                                                                                                                        




Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Mata Kuliah : Tafsir dan Hadits Ekonomi Makro
Dosen Pengampu :
Dr.Hj. Naqiyah,M.Ag

Disususn Oleh :
Siti Hasanah               (1617202122)



PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN PURWOKERTO
2017

A.    PENDAHULUAN
                Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok jakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun islam yang lima. Sebagaimana yang diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum minad-din bidh-dharuurah  atau diketahui secara otomtis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
                Zakat adalah ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu Hablum minallah atau dimensi vertical dan dimensi hablum minannas atau dimensi horizontal.ibadah zakat bila ditunaikan dengan baik, akan meningkatkan keimanan, membersihkan dan menyucikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dilmiliki, jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, serta sebagai institusi pemerataan ekonomi. Maka dari itu penting untuk kita sadari bahwa zakat itu sangat banyak manfaatnya seperti yang telah disebutkan beberapa diatas untuk kita meningkatkan kesadaran untuk berzakat khusunya zakat fitrah, sehingga terkait dengan zakat fitrah tentu banyak ayat nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menerangkan terkait zakat fitrah serta penafsiran ayatnya dengan menggunakan metode penafsiran ijmali.
                Dalam bahasan ini saya akan menggunakan metode tafsir ijmali,dimana tafsir ini menjelaskan ayat al-qur’an secara global  dari ayat mengikuti tertib mushaf. Yang mana pembahasannya secara  popular tidak terlalu mendalam yang dapat diresap oleh orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai konsumsi untuk orang awam. Diantaranya adalah tafsir Jalalayn dan al- Bayan Tafsir ash shiddieq
                Adapun karakteristik tafsir ijmali adalah dibahas dengan mengikuti urutan mushaf, ditafsirkan secara global, dangkal dan hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat sehingga dapat terdiri atas beberapa topik sesuai dengan ayat yang sedang di bahas dan di paparkan secara deskriptif


B.     PEMBAHASAN
    Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan zakat fitrah, diantaranya :

1.   Q.S  AL-BAQARAH AYAT 43
      Zakat merupakan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu islam yang memenuhi syarat yang ditetapkan syarak. Kewajiban menunaikan tanggung jawab ini di tegaskan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an . kepentingan rukun ini untuk dilaksana dan di buktikan berpandukan perintah suruhan amalan berzakat yang mengiringi perintah kewajiban sholat.[1] Salah satu ayat yang berkaitan yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 43
وَاَقِيْمُوالصَّلَوةَ وءَاتُواالزَكَوةَ وَارْكَعُوامَعَ الرّكِعِيْنَ

“ dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “
            Dengan menggunakan metode tafsir ijmali, dimana tafsir ini menjelaskan ayat al-qur’an secara global  dari ayat mengikuti tertib mushaf. Yang mana pembahasannya secara  popular tidak terlalu mendalam yang dapat diresap oleh orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai konsumsi untuk orang awam. Diantaranya adalah tafsir Jalalayn dan al- Bayan Tafsir ash shiddieq[2]
            Adapun karakteristik tafsir ijmali adalah dibahas dengan mengikuti urutan mushaf, ditafsirkan secara global, dangkal dan hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat sehingga dapat terdiri atas beberapa topik sesuai dengan ayat yang sedang di bahas dan di paparkan secara deskriptif[3]
                Mengenai firman allah  SWT kepada Ahlul Kitab (وَاَقِيْمُوالصَّلَوةَ)dan dirikanlah sholat” Muqotil mengatakan : Ártinya, Allah SWT memerintahkan mereka untuk mengerjakan sholat bersama Nabi SAW”. Firman-Nya (وءَاتُواالزَكَوةَ) “ Dan tunaikanlah zakat”  Artinya : Allah SWT memerintahkan mereka untuk mengeluarkan Zakat, yaitu dengan menyerahkannya kepada Nabi SAW . sedang Firman-Nya (وَارْكَعُوامَعَ الرّكِعِيْنَ)  “ dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “ artinya, Allah SWT menyuruh mereka untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’ dari umat Muhammad, maksudnya Dia berfirman : “ikutlah bersama mereka dan  jadilah bagian dari mereka.”
            Mengenai firman-Nya : (وءَاتُواالزَكَوةَ) Tunaikanlah zakat,” Mubarak bin Fudhalah meriwayatkan dari Hasan al-Bashri, katanya : “pembayaran zakat itu merupakan kewajiban; amal ibadah tidak akan bermanfaat kecuali dengan menunaikannya dan dengan mengerjakan sholat.”
             Mengenai firman-Nya : (وَارْكَعُوامَعَ الرّكِعِيْن)” Dan ruku’lah bersama orang-orangyang ruku’. Artinya, jadilah kalian bersama orang-orang Mukmin dalam berbuat yang terbaik, diantara amal kebaikan yang paling khusus dan sempurna  itu adalah sholat. [4]
2.   Pengertian zakat
      Zakat menurut  bahasa berarti  bertambah  dan berkembang . karena itu, setiap yang bertambah jumlahnya dan berkembang ukurannya, ia bisa disebut zakat. Ada ungkapan zakka az-zar’u, yang berarti tanaman itu berkembang dan menjadi baik. Sedangkan pengertian zkat menurut istilah  ialah beribadah karena Allah dengan cara  mengeluarkan sebagian kewajiban berupa harta tertentu secara syar’I untuk disalurkan kepada suatu golongan atau institusi tertentu.
      Adapun pengertian zakat menurut bahasa dan menurut  istilah  adalah, sekalipun secar tekstual  zakat dilihat dari aspek jumlah berkurang, namun hakikatnya  zakat itu bisa menyebabkan harta itu bertambah, baik secara maknawi maupun secra kuantitas . terkadang Allah  membukakan pintu-pintu  rezeki bagi seseorang yang tidak pernah terbesik dalam hati sanubarinya. Allah berbuat seperti itu tentu karena seorang tadi melaksanakan kewajiban terhadap harta  yang Allah wajibkan atasnya[5]
      Selain itu zakat juga dapat menambah keimanan kedalam hati orang yang berzakat . karena zakat termasuk amal sholeh, semetara mala shalih dapat menambah keimanan seseorang. Menurut madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah, amahl shalih itu bagian dari keimanan. Sedangkan iman itu busa bertambah  karena bertambahnya amal shalih. Iman juga bisa berkuang lantaran berkurangnya amal shalih . zakat juga dapat menambah akhlak terpuji bagi seseorang karena zakat itu merupakan bentuk pengorbanan dan pemberian. Sementara, pengorbanan dan pemberian merupakan indikasi kemurahan hati dan kedermawanan. Kemurahan hati dan kedermawanan, tidak diragukan lagi, merupakan akhlak yang utama dan terpuji. Bahkan, ia memiliki pengaruh yang mendalam yang menyebabkan hati damai  dan tenang, dada lapang, hati dan nurani bercahaya.[6]
3.   Hikmah dan manfaat zakat
Pertama :
1.      Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya
2.      Menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi
3.      Menghilangkan sifat kikir rakus dan matrealistis
4.      Menumbuhkan ketenangan hidup
5.      Membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki
                        Kedua :
Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera , sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan beribadah kepada Allah SWT.
                Ketiga :
Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan opera mujahid yang seluruh waktunya di gunakan untuk berijtihad di jalan Allah.
                Keempat :
Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat islam.
                Kelima :
Untuk mensyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukan membersihkan harta yang kotor akan tetapi mengeluarkan bagian hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah.
                Keenam :
Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Dengan zakat  yang dikelola baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.[7]



C.     KESIMPULAN
                Terdapat tiga poin penting dalam Q.S AL-Baqarah ayat 43 ini, diantaranya yang pertama, perintah mendirikan sholat. Kedua perintah menunaikan zakat. Ketiga, perintah untuk sholat berjama’ah.dan untuk zakat sendiri selain sebagai kewajiban bagi seorang muslim yang sudah memenuhi syarat syarak juga bermanfaat banyak dari berbagai sisi seperti kemanusiaan seperti Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera , sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan beribadah kepada Allah SWT dan masih banyak lagi manfaat dari zakat baik untuk diri sendiri maupun masyarakat.
















DAFTAR PUSTAKA

Abdullah .2008.TAFSIR IBNU KATSIR jilid 1.kairo : Muassasah Dal Al-Hilal
Mukhtar,Naqiyah,ULUMUI QUR’AN,Purwokerto:Stain Press,2013
Yafie Ali,Iskandar Zulkarnain.2003.ZAKAT KONTEMPORER Artikulasi Proses Sosial Politik bangsa.Jakarta Pusat : Forum Zakat (FOZ)
Muhammad.2011.Fikih Zakat Kontemporer.solo : Al-Qowam


[1] Yafie Ali,Iskandar Zulkarnain,.ZAKAT KONTEMPORER Artikulasi Proses Sosial Politik bangsa,Jakarta Pusat : Forum Zakat (FOZ), 2003, hal:11
[2] Naqiyah Mukhtar,ULUMUL QUR’AN,Purwokerto:Stain Press,2013,hal: 173
[3] Naqiyah Mukhtar,ULUMUL QUR’AN,Purwokerto:Stain Press,2013,hal: 174
[4] Abdullah ..TAFSIR IBNU KATSIR jilid 1.kairo : Muassasah Dal Al-Hilal, 2008, hal : 16
[5] Muhammad..Fikih Zakat Kontemporer.solo : Al-Qowam,2011, hal : 11

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS UNIVARIAT, BIVARIAT DAN MULTIVARIAT

Distribusi Poisson dan Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-hari

Penerapan Statistika Dalam Kehidupan Sehari-hari (Fitri Hidayatuz Zahroh)