Pengaruh dan Manfaat Zakat Terhadap kesejahteraan masyarakat
Pengaruh dan Manfaat Zakat Terhadap kesejahteraan
masyarakat
Diajukan Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Mata Kuliah : Tafsir
dan Hadits Ekonomi Makro
Dosen Pengampu :
Dr.Hj. Naqiyah,M.Ag
Disususn Oleh :
Siti Hasanah (1617202122)
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
IAIN PURWOKERTO
2017
A.
PENDAHULUAN
Zakat adalah
ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi penting, strategis dan
menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan
umat. Sebagai suatu ibadah pokok jakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga)
dari rukun islam yang lima. Sebagaimana yang diungkapkan dalam berbagai hadits
Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum minad-din
bidh-dharuurah atau diketahui secara
otomtis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Zakat adalah
ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu Hablum minallah atau dimensi
vertical dan dimensi hablum minannas atau dimensi horizontal.ibadah
zakat bila ditunaikan dengan baik, akan meningkatkan keimanan, membersihkan dan
menyucikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dilmiliki,
jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan mampu meningkatkan
kesejahteraan umat, serta sebagai institusi pemerataan ekonomi. Maka dari itu
penting untuk kita sadari bahwa zakat itu sangat banyak manfaatnya seperti yang
telah disebutkan beberapa diatas untuk kita meningkatkan kesadaran untuk
berzakat khusunya zakat fitrah, sehingga terkait dengan zakat fitrah tentu
banyak ayat nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menerangkan terkait zakat
fitrah serta penafsiran ayatnya dengan menggunakan metode penafsiran ijmali.
Dalam bahasan
ini saya akan menggunakan metode tafsir ijmali,dimana tafsir ini menjelaskan
ayat al-qur’an secara global dari ayat
mengikuti tertib mushaf. Yang mana pembahasannya secara popular tidak terlalu mendalam yang dapat
diresap oleh orang-orang yang hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit,
sebagai konsumsi untuk orang awam. Diantaranya adalah tafsir Jalalayn dan al-
Bayan Tafsir ash shiddieq
Adapun
karakteristik tafsir ijmali adalah dibahas dengan mengikuti urutan mushaf,
ditafsirkan secara global, dangkal dan hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat
sehingga dapat terdiri atas beberapa topik sesuai dengan ayat yang sedang di
bahas dan di paparkan secara deskriptif
B.
PEMBAHASAN
Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits
yang berkaitan dengan zakat fitrah, diantaranya :
1.
Q.S AL-BAQARAH AYAT 43
Zakat merupakan tanggung
jawab yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu islam yang memenuhi syarat
yang ditetapkan syarak. Kewajiban menunaikan tanggung jawab ini di tegaskan
oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an . kepentingan rukun ini untuk dilaksana dan
di buktikan berpandukan perintah suruhan amalan berzakat yang mengiringi
perintah kewajiban sholat.[1]
Salah satu ayat yang berkaitan yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 43
وَاَقِيْمُوالصَّلَوةَ وءَاتُواالزَكَوةَ وَارْكَعُوامَعَ
الرّكِعِيْنَ
“ dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama
orang-orang yang ruku’ “
Dengan menggunakan
metode tafsir ijmali, dimana tafsir ini menjelaskan ayat al-qur’an secara
global dari ayat mengikuti tertib
mushaf. Yang mana pembahasannya secara
popular tidak terlalu mendalam yang dapat diresap oleh orang-orang yang
hanya mempunyai bekal ilmu pengetahuan sedikit, sebagai konsumsi untuk orang
awam. Diantaranya adalah tafsir Jalalayn dan al- Bayan Tafsir ash shiddieq[2]
Adapun
karakteristik tafsir ijmali adalah dibahas dengan mengikuti urutan mushaf, ditafsirkan
secara global, dangkal dan hanya meliputi yang ditunjuk oleh ayat sehingga
dapat terdiri atas beberapa topik sesuai dengan ayat yang sedang di bahas dan
di paparkan secara deskriptif[3]
Mengenai firman allah SWT
kepada Ahlul Kitab (وَاَقِيْمُوالصَّلَوةَ) “dan dirikanlah sholat” Muqotil mengatakan : Ártinya, Allah
SWT memerintahkan mereka untuk mengerjakan sholat bersama Nabi SAW”. Firman-Nya
(وءَاتُواالزَكَوةَ) “ Dan tunaikanlah zakat” Artinya : Allah SWT memerintahkan mereka untuk
mengeluarkan Zakat, yaitu dengan menyerahkannya kepada Nabi SAW . sedang
Firman-Nya (وَارْكَعُوامَعَ
الرّكِعِيْنَ) “ dan ruku’lah bersama
orang-orang yang ruku’ “ artinya, Allah SWT menyuruh mereka untuk ruku’
bersama orang-orang yang ruku’ dari umat Muhammad, maksudnya Dia berfirman :
“ikutlah bersama mereka dan jadilah
bagian dari mereka.”
Mengenai
firman-Nya : (وءَاتُواالزَكَوةَ) “Tunaikanlah zakat,” Mubarak bin Fudhalah meriwayatkan dari
Hasan al-Bashri, katanya : “pembayaran zakat itu merupakan kewajiban; amal
ibadah tidak akan bermanfaat kecuali dengan menunaikannya dan dengan
mengerjakan sholat.”
Mengenai firman-Nya : (وَارْكَعُوامَعَ الرّكِعِيْن)”
Dan ruku’lah bersama orang-orangyang ruku’. Artinya, jadilah kalian bersama orang-orang Mukmin dalam berbuat
yang terbaik, diantara amal kebaikan yang paling khusus dan sempurna itu adalah sholat. [4]
2.
Pengertian zakat
Zakat menurut bahasa berarti bertambah
dan berkembang . karena itu, setiap yang bertambah jumlahnya dan
berkembang ukurannya, ia bisa disebut zakat. Ada ungkapan zakka az-zar’u,
yang berarti tanaman itu berkembang dan menjadi baik. Sedangkan pengertian zkat
menurut istilah ialah beribadah karena
Allah dengan cara mengeluarkan sebagian
kewajiban berupa harta tertentu secara syar’I untuk disalurkan kepada suatu
golongan atau institusi tertentu.
Adapun pengertian zakat
menurut bahasa dan menurut istilah adalah, sekalipun secar tekstual zakat dilihat dari aspek jumlah berkurang,
namun hakikatnya zakat itu bisa
menyebabkan harta itu bertambah, baik secara maknawi maupun secra kuantitas .
terkadang Allah membukakan pintu-pintu rezeki bagi seseorang yang tidak pernah
terbesik dalam hati sanubarinya. Allah berbuat seperti itu tentu karena seorang
tadi melaksanakan kewajiban terhadap harta
yang Allah wajibkan atasnya[5]
Selain itu zakat juga
dapat menambah keimanan kedalam hati orang yang berzakat . karena zakat
termasuk amal sholeh, semetara mala shalih dapat menambah keimanan seseorang.
Menurut madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah, amahl shalih itu bagian dari keimanan.
Sedangkan iman itu busa bertambah karena
bertambahnya amal shalih. Iman juga bisa berkuang lantaran berkurangnya amal shalih
. zakat juga dapat menambah akhlak terpuji bagi seseorang karena zakat itu
merupakan bentuk pengorbanan dan pemberian. Sementara, pengorbanan dan
pemberian merupakan indikasi kemurahan hati dan kedermawanan. Kemurahan hati
dan kedermawanan, tidak diragukan lagi, merupakan akhlak yang utama dan
terpuji. Bahkan, ia memiliki pengaruh yang mendalam yang menyebabkan hati
damai dan tenang, dada lapang, hati dan
nurani bercahaya.[6]
3.
Hikmah dan manfaat zakat
Pertama :
1.
Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya
2.
Menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi
3.
Menghilangkan sifat kikir rakus dan matrealistis
4.
Menumbuhkan ketenangan hidup
5.
Membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki
Kedua :
Karena
zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan
membina mereka terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan
lebih sejahtera , sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
layak dan beribadah kepada Allah SWT.
Ketiga :
Sebagai pilar
amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan opera
mujahid yang seluruh waktunya di gunakan untuk berijtihad di jalan Allah.
Keempat :
Sebagai salah
satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki
umat islam.
Kelima :
Untuk
mensyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukan membersihkan
harta yang kotor akan tetapi mengeluarkan bagian hak orang lain dari harta kita
yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah.
Keenam :
Dari sisi
pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan
pendapatan. Dengan zakat yang dikelola
baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan
pendapatan.[7]
C.
KESIMPULAN
Terdapat tiga
poin penting dalam Q.S AL-Baqarah ayat 43 ini, diantaranya yang pertama,
perintah mendirikan sholat. Kedua perintah menunaikan zakat. Ketiga, perintah
untuk sholat berjama’ah.dan untuk zakat sendiri selain sebagai kewajiban bagi
seorang muslim yang sudah memenuhi syarat syarak juga bermanfaat banyak dari
berbagai sisi seperti kemanusiaan seperti Karena zakat merupakan hak mustahik,
maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir
miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera , sehingga mereka
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan beribadah kepada Allah SWT
dan masih banyak lagi manfaat dari zakat baik untuk diri sendiri maupun
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah .2008.TAFSIR
IBNU KATSIR jilid 1.kairo : Muassasah Dal Al-Hilal
Mukhtar,Naqiyah,ULUMUI
QUR’AN,Purwokerto:Stain Press,2013
Yafie
Ali,Iskandar Zulkarnain.2003.ZAKAT KONTEMPORER Artikulasi Proses Sosial
Politik bangsa.Jakarta Pusat : Forum Zakat (FOZ)
Muhammad.2011.Fikih
Zakat Kontemporer.solo : Al-Qowam
[1] Yafie
Ali,Iskandar Zulkarnain,.ZAKAT KONTEMPORER Artikulasi Proses Sosial Politik
bangsa,Jakarta Pusat : Forum Zakat (FOZ), 2003, hal:11
[2] Naqiyah Mukhtar,ULUMUL QUR’AN,Purwokerto:Stain
Press,2013,hal: 173
[3] Naqiyah Mukhtar,ULUMUL QUR’AN,Purwokerto:Stain
Press,2013,hal: 174
Komentar
Posting Komentar