Metode Penafsiran Ayat Alquran Tentang Infaq Ayub Ardani (1617202089)
METODE PENAFSIRAN TAHLILI AYAT AL-QURAN TENTANG INFAQ
Diajukan Guna Memenuhi Tugas Tersruktur:
Mata Kuliah : Tafsir dan Hadits Ekonomi Makro
Dosen Pengampu : Dr. Hj. Naqiyah, M.Ag.
Oleh :
Ayub Ardani (1617202098)
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN PURWOKERTO
2018
A. PENDAHULUAN
Kata Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Dengan demikian Infaq hanya berkaitan dengan atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Dalam hal ini infaq hanya berkaitan dengan materi. Menurut kamus bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Oleh karena itu Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian pengertian infaq adalah pengeluaran suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum dan juga bisa diberikan kepada sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat lainnya. Berinfaq memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:
1. Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: "Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)" (Shahih At-targhib)
2. Menghapuskan kesalahan seorang hamba, Beliau bersabda: "Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" (Shahih At-targhib)
3. Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat, Rasulullah saw bersabda: "Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: "Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya." (Muttafaq 'alaih)
4. Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani Rasulullah saw, bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah." (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: "Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim." (HR. Ahmad)
5. Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6. Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari Sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, "Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, "Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya)." (Muttafaq 'alaihi)
7. Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)
8. Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
9. Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang Rasulullah saw bersabda, "Shadaqah merupakan bukti (keimanan)." (HR.Muslim)
10. Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, "Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah." (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami').
Pada kesempatan ini, saya akan menjelaskan mengenai tafsir oleh Ibnu Katsir dari surat Al-Baqarah ayat 195 menggunakan metode penafsiran Tahlili. Yang dimaksud dengan tafsir tahlili adalah penafsiran ayat al-Qur’an dari segala seginya dengan mengikuti urutan mushaf dengan meneliti arti mufradat-nya, kandungan makna, dan tujuan pembicaraannya di dalam tiap-tiap susunan katanya, munasabat antar ayat-ayatnya, menggunakan bantuan azbab al-nuzul, sunnah Rasul, aqwal sahabah dan tabi’in. Kemudian diolah sesuai dengan kepandaian dan keahlian para mufasir dalam bidangnya masing-masing.
B. PEMBAHASAN
1. Surat Al-Baqarah : 195 dan Terjemahannya
Sebelum mengulas penafsiran dari Ibnu Katsir, berikut ayat dan terjemahannya :
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ وَلاَتُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوْا اِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ(195)
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orangorang yang berbuat baik. di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
2. Penafsiran Ibnu Katsira. Asbab an-Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa surat Al-Baqarah ayat 195 turun berkenaan dengan hukum nafkah. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Hudzaifah. Dalam riwayat lain dikemukakan peristiwa sebagai berikut: Ketika Islam jaya dan berlimpah pengikutnya, kaum anshar berbisik kepada sesamanya: “harta kita telah habis, dan Allah telah menjayakan Islam. Bagaimana sekiranya kita membangun dan memperbaiki ekonomi kembali?” maka turunlah ayat tersebut sebagai teguran kepada mereka, jika menjerumuskan diri pada tahlukah (kehancuran).
b. Penafsiran Surat al-Baqarah Ayat 195
Pada tafsir al-Qu’an al-Adzim atau yang lebih dikenal dengan tafsir Ibnu Katsir karangan Ibnu Katsir bahwa Sehubungan dengan firman Allah:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ وَلاَتُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ…..
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…..” (Al-Baqarah : 195).
Menurut riwayat Imam Bukhari, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah memberi nafkah. Dan Ibnu Abbas pun mengatakan bahwa ayat ini bukan berkenaan dengan masalah perang, melainkan berkenaan dengan masalah membelanjakan harta, yaitu bila kamu genggamkan tanganmu, tidak mau membelanjakan harta di jalan Allah, maka dikatakan, “Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan”.
Sedangkan menurut Hammad ibnu Salamah meriwayatkan, bahwa orang-orang Ansar biasa menyedekahkan dan menginfakkan sebagian dari harta mereka. Pada suatu ketika paceklik menimpa mereka, karena itu mereka tidak lagi membelanjakan hartanya di jalan Allah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, bahwa ayat ini berkenaan seorang lelaki yang melakukan suatu dosa, lalu ia berkeyakinan bahwa dirinya tidak akan diampuni. Karena itulah dia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Dengan kata lain, karena dia merasa tidak akan diampuni, maka ia memperbanyak berbuat dosa, dan akhirnya dia binasa. Karena itulah Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang pernah mengatakan bahwa kebinasaan adalah azab Allah.
….وَلاَتُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ….
“….Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan….” (Al-Baqarah: 195)
Al-Hasan Al-Basri mengatakan sehubungan dengan takwil ayat ini adalah sifat kikir. Sedangkan Sammak ibnu Harb menakwilkannya ialah ada seorang lelaki melakukan suatu dosa, lalu ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan diampuni. Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir mengatakan, bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan takwil ayat ini, ada suatu kaum yang sedang berjuang di jalan Allah, dan seseorang dari mereka membawa bekal yang paling banyak di antara teman-temannya. Lalu ia menginfakkan perbekalannya itu kepada orang yang kekurangan, hingga tiada sesuatu pun yang tersisa dari bekalnya untuk menyantuni teman-temannya yang memerlukan pertolongan.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Wahab, demikianlah kisahnya bermula, dengan sejumlah kaum laki-laki yang berangkat mengemban misi yang ditugaskan oleh Rasulluah SAW kepundak mereka tanpa bekal. Ketiadaan bekal mereka adakalanya karena mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai mata pencaharian, atau adakalnya karena mereka adalah orang-orang yang mempunyai banyak tanggungan. Maka Allah memerintahkan kepada mereka untuk meminta perbelanjaan dari apa yang telah direzekikan Allah kepada mereka (kaum Muslim), dan janganlah mereka menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan.
Pengertian binasa ialah bila mereka yang bertugas mengemban misi ini binasa karena lapar dan dahaga atau karena jalan kaki. Allah SWT berfirman kepada orang-orang yang mempunyai harta berlebih :
….وَاَحْسِنُوْا اِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“….Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al Baqarah: 195).
Kesimpulan
Dari penafsiran Ibnu Katsir diatas disebutkan oleh para Shahabat dan Tabi’in. Ada yang menerangkan bahwa ayat ini (Al-Baqarah :195) berkaitan dengan perintah infaq dan ada pula yang menerangkan kalau ayat tersebut menerangkan tentang seorang laki-laki yang berbuat dosa besar, dan merasa tidak akan diampuninya dosa tersebut, maka laki-laki itu terus menambah dosa hingga terjerumus dalam kebinasaan.
Menurut saya, ayat tersebut lebih cocok pada perintah untuk membayar infaq atau berinfaq dijalan Allah SWT, karena pemaknaan kata “Anfiqu” menurut saya lebih pas untuk diartikan sebagai membelanjakan atau membiayai. Adapun makna dari Surat Al-Baqarah :195 yang sesungguhnya hanyalah Allah Yang Maha Mengetahui,
والله أعلم بالصواب
DAFTAR PUSTAKA
Mukhtar Naqiyah. 2013. Ulumul Quran. STAINPRESS. Purwokerto
Shahib M.. 2012. Al-Kitabul Akbar (al-Qur’an dan Terjemahannya). Akbarmedia. Jakarta
http://digilib.uinsby.ac.id/10506/5/bab2.pdf diakses pada tanggal. 10 Mei 2018 Pukul 13.54 WIB.
http://digilib.uinsby.ac.id/15822/6/Bab%203.pdf diakses pada tanggal 22 Mei 2018 pukul 11.59 WIB.
Komentar
Posting Komentar