Keterkaitan Tafsir Ayat Al-Qur'an Surat Ali Imran Ayat 161 dengan Korupsi

KETERKAITAN TAFSIR AYAT AL-QUR’AN SURAT ALI-IMRAN AYAT 161 DENGAN KORUPSI

MAKALAH
Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Tafsir dan Hadis Ekonomi Makro
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Naqiyah, M.Ag.
Oleh:
Atik Azka Faoziah (1617202087)



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2018

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tanaka (2010) menyebut korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan untuk sesuatu diluar peruntukannya. Definisi inilah yang juga dipahami oleh banyak kalangan. Namun pengertian tersebut menjadi kurang relevan untuk menyebut “korupsi” dengan berbagai modus operasinya saat ini. Dalam perspektif historis, korupsi tidak selalu dapat didefinisikan sederhana itu. Oleh karenanya diperlukan definisi yang lebih komprehensif dan fleksibel.
Terdapat banyak ungkapan yang dapat dipakai untuk menggambarkan pengertian korupsi, meskipun tidak seutuhnya benar. Akan tetapi tidak terlalu menjauh dari hakikat dan pengertian korupsi itu sendiri. Ada sebagian yang menggunakan istilah “ikhtilas” untuk menyebutkan perilaku koruptor, meskipun dalam kamus ditemukan arti aslinya yaitu mencopet atau merampas harta orang lain. Realitanya praktikal korupsi yang selama ini terjadi ialah berkaitan dengan pemerintahan sebuah Negara atau public office, sebab esensi korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di pemerintahan yang terletak pada penggunaan kekuasaan dan wewenang yang terkandung dalam suatu jabatan di satu pihak dan di pihak lain terdapat unsur perolehan dan keuntungan, baik berupa uang atau lainnya.

Rumusan Masalah
Apa pengertian korupsi?
Apa ayat Al-Qur’an yang menerang tentang korupsi?
Bagaimana Asbab al-Nuzul dari ayat tersebut?
Apa metode yang digunakan untuk menafsirkan ayat tentang korupsi tersebut?
Bagaimana refleksi dan pendapat tentang kaitan ayat dengan kehidupan saat ini?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi dari beberapa ahli:
Nurdjana (1990)
Korupsi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hokum.
UU No. 20 Tahun 2001
Korupsi adalah tindakan melawan hokum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan Negara atau perekonomian Negara.
Jacob Van Klaveren
Korupsi adalah suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor atau instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaannya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.
B. Ayat yang Menerangkan Tentang Korupsi

Q.S. Ali Imran/3: 161
وَمَاكَانَ لِنَبِيٍّ أن يَغُلَّ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّا كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ 161
Artinya: “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.

C. Asbab al-Nuzul
Asbab merupakan bentuk jamak dari kata sabab yang bisa berarti sebab, alasan, latar belakang, dan motif turunnya al-Qur’an. Menurut as-Suyuti asbab al-nuzul adalah peristiwa yang terjadi sebelum turun ayat, sedangkan peristiwa yang terjadi sesudahnya tidaklah disebut sabab. Shubhi ash-Shahih mengatakan bahwa asbab al-nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya sebuah ayat atau beberapa ayat, atau sebagai suatu jawaban atas suatu pertanyaan, atau sebagai penjelasan yang diturunkan pada waktu terjadinya peristiwa.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa asbab al-nuzul merupakan suatu peristiwa yang ada kaitan langsung dengan satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang diturunkan ketika itu, baik sebagai: 1) jawaban atas suatu pertanyaan, atau 2) penjelasan hukum yang dikandung ayat tersebut, atau 3) contoh kasus yang diceritakan ayat tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ilmu asbab al-nuzul membicarakan adanya hubungan antara teks dan realitas karena al-Qur’an tidak turun dalam horizon yang hampa.
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan tentang sebab turun Q.S. Ali Imran ayat 161, yaitu:
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa manusia (tentara Islam) kehilangan sutra merah hasil ganimah diperang Badan dari kaum Musyrikin. Orang-orangpun (orang munafik) berkata “Barangkali Nabi mengambilnya”. Maka turunlah ayat ini.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa pemuka-pemuka manusia mendorong Nabi untuk memberi bagian khusus dari harta rampasan perang bagi mereka. Maka turunlah ayat ini.
Dhahak meriwayatkan bahwa sesungguhnya ketika tiba ditangan Rasulullah harta rampasan dari suku Hawazin diperang Hunain ada seseorang yang mengambil jarum secara diam-diam. Maka turunlah ayat ini.
Al-Kalbi dan Muqatil berkata, “Ayat ini turun ketika pasukan panah meninggalkan markas diperang Uhud karena mencari rampasan perang. Mereka berkata kami khawatir Nabi berkata siapa yang mengambil sesuatu dari rampasan maka itu menjadi miliknya dan beliau tidak membaginya diperang Badar, lalu Nabipun bersabda “Bukankah aku perintahkan kalian untuk tidak meninggalkan markas sampai datang komando dariku?” mereka menjawab “Kami meninggalkan teman-teman kami disana dalam keadaan siaga”, Nabi lalu berkata “Kalian menyangka ku akan berkhianat dan tidak membagi ganimah”.

D. Metode yang Digunakan
Jelas sekali terlihat dalam tafsir yang digunakan dalam tafsir Al-Ahkam, metode yang digunakan, yakni metode tafsir maudhu’i / tematik, karena yang dibahas dalam tafsir ini hanya ayat-ayat hokum, bukan ayat-ayat yang lain. Dalam menafsirkan Al-Qur’an, Abdul Halim memilih hanya 250 ayat hokum saja, yang terletak diberbagai surat.
Metode tafsir maudhu’i sendiri secara Bahasa maudhu’ berarti tema. Sedangkan secara istilah, metode tafsir maudhu’i adalah metode penafsiran al-Qur’an dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang satu tema atau masalah, dan menerbitkannya sesuai dengan masa turunnya serta sebab-sebab turunnya ayat-ayat tersebut.

E. Tafsir Q.S. Ali Imran ayat 161
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“… Dan barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…”
Kata “al-ghulul” (culas) berarti menyembunyikan sesuatu kedalam barang barang-barangnya dengan cara mengkhianati, menipu, dan berlaku culas kepada kawan-kawan, terutama sekali menyembunyikan “harta rampasan” sebelum dibagi-bagi.
Menurut keterangan jumhur, pengertian, membawa barang apa yang telah diculaskannya, berarti dihari kiamat kelak, segala barang tipuan yang dilakukannya terhadap kawan-kawannya akan dipikulnya sendiri diatas pundaknya, agar dia merasa malu dari perbuatannya yang culas dan sebagai tambahan azab atas perbuatannya yang amat khianat itu.
Bukhani dan Muslim meriwayatkan dari hadis Abu Hurairah dia berkata, pada suatu hari Rasulullah saw berkhotbah dihadapan kami tentang harta ghulul; beliau bersabda:
“Ketahuilah aku akan menjumpai salah satu diantaramu nanti dihari kiamat, dia datang sedang di atas kuduknya ada seekor unta yang memekik-mekik. Maka berkatalah orang itu, wahai Rasulullah , tolonglah ku! Aku menjawab, aku tidak dapat menolongmu sedikit jua pun dari azab Allah, karena dahulu sudah kusampaikan”.
“Aku jumpai pula salah seorang diantaramu nanti di hari kiamat, dia datang sedang diatas kuduknya ada seekor kuda yang berteriak-teriak. Maka berkatalah orang itu, wahai Rasulullah , tolonglah ku! Aku menjawab, aku tidak dapat menolongmu sedikit jua pun dari azab Allah, karena dahulu sudah kusampaikan”.
“Aku jumpai pula orang yang datang di hari kiamat itu, dengan membawa barang yang diam tidak bersuara di atas kuduknya. Maka berkata dia, wahai Rasulullah , tolonglah ku! Aku menjawab, aku tidak dapat menolongmu sedikit jua pun dari azab Allah, karena dahulu sudah kusampaikan”.
Demikianlah siksaan terhadap mereka yang berlaku culas, berkhianat dan menipu teman, terutama penipuan yang dilakukan berhubungan dengan harta rampasan perang, karena ayat ini diturunkan berkenaan dengan harta rampasan pada perang Uhud. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muqatil, dari Kalbi,
“Bahwa barisan pemanah-pemanah jitu ketika mereka meninggalkan tempat yang diperintahkan oleh Nabi supaya tetap diduduki, mereka berkata, “kami merasa takut nanti kalau Nabi mengatakan bahwa barangsiapa yang mendapatkan apa-apa maka barang itu menjadi bagiannya. Nanti harta rampasan tidak dibagi-bagi seperti yang telah terjadi pada perang Badar.” Nabi Muhammad saw berkata, “apakah kamu mengira bahwa kami akan melakukan ghulul (perlakuan culas) dan tidak akan membagi-bagikannya untukmu? Berkenaan dengan peristiwa di atas, maka turunlah ayat ini.
Harta ghulul dalam peperangan ialah harta rampasan yang belum lagi dibagi-bagi lantas disembunyikan sebagiannya. Orang yang melakukan ghulul termasuk telah melakukan dosa besar.

F. Refleksi dan Pendapat
Keterkaitan Q.S. Ali Imran ayat 161 dengan korupsi adalah bahwa dari ayat tersebut kita tahu perbuatan mengambil sesuatu yang bukan hak kita adalah suatu hal yang khianat. Dalam konteks ini artinya pengkhianatan tersebut terjadi pada suatu pemerintahan. Jika dalam Q.S. Ali Imran ayat 161 terjadi dalam suatu peperangan, maka diera sekarang ini hal tersebut banyak kita jumpai dalam suatu badan pemerintahan. Dan dijelaskan juga bahwa dosa untuk orang yang melakukan perbuatan curang itu sangatlah besar, hingga Rasulullah-pun tidak bisa menolongnya.


















DAFTAR PUSTAKA

Mukhtar, Naqiyah. 2013. Ulumul Qur’an. Purwokerto: Penerbit STAIN Press.
as-Suyuti, Abdul ar-Rahman. 1999. Lubab an-Nuzul. Beirut: Muassasah al-Iman.
Gufron, Mohammad dan Rahmawati. 2017. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Kalimedia.
 HYPERLINK "http://www.menitnewsinfo.blogspot.co.id" www.menitnewsinfo.blogspot.co.id
 HYPERLINK "http://www.spengetahuan.com/pengertian-korupsi-menurut-para-ahli" www.spengetahuan.com/pengertian-korupsi-menurut-para-ahli

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS UNIVARIAT, BIVARIAT DAN MULTIVARIAT

Penerapan Statistika Dalam Kehidupan Sehari-hari (Fitri Hidayatuz Zahroh)

Distribusi Poisson dan Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-hari